TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, memberikan pandangannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hadir sebagai ahli dari pihak pemohon, doktor hukum Universitas Indonesia ini dengan tegas menyebut ada poin yang menyalahi konstitusi dalam aturan tersebut.
Margarito menyebut Undang-Undang Dasar 1945 sudah dengan jelas mengatur penghormatan pemerintah pusat terhadap keistimewaan di level yang lebih rendah. Hal itu diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945.
Pasalnya, Pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY telah mencampuri kewenangan Kesultanan Yogyakarta.
"Menurut saya tidak logis dalam pertaliannya dengan Pasal 18 B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Mengakui eksistensi kesultanan, tetapi pada saat yang sama ikut mengatur kehidupan internal kesultanan. Itulah makna doktrinal dari pengaturan norma itu," kata Margarito di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara era SBY ini juga melihat UU KDIY sebagai sesuatu yang diskriminatif. Karena frasa "istri" dalam rincian riwayat hidup yang harus diserahkan calon Gubernur atau Wakil Gubernur DIY secara tidak langsung membatasi pengganti HB X harus laki-laki.
Dia menilai regulasi tersebut dapat membuat ketidakpastian hukum. Margarito menganggap jika tidak ada calon dari keraton yang tidak sesuai UU KDIY, berarti harus ada pejabat sementara.
"Soalnya adalah sampai kapan?" tanya Margarito.