Sementara sisanya SGD 2 ribu dikantongi Yani.
Jaksa kemudian mendakwa Raoul dan Yani dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK, telah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sudah diperiksa pada 18 Agustus 2016 untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso.
Baca tanpa iklan