News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Duga Partahi Hutapea dan Casmaya Langgar Kode Etik Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KY, Farid Wajdi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan pertemuan keduanya dengan pihak berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sedang dalam kajian dan pendalaman untuk penanganan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial. Dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi," kata juru bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Farid mengaku pihaknya sedang mengkaji apakah pertemuan tersebut berdampak besar terhadap perkara yang disidangkan atau tidak.

"Karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan," ucap Farid.

Menurut Farid, Partahi dan Casmaya diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni poin 1 terkait perilaku adil dan poin 5 tentang berintegritas tinggi.

Sekadar infomasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mendakwa pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani‎.

Terdakwa dianggap menyuap eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso dan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Raoul dan Yani memberi suap sebesar SGD 3 ribu kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP.

Raoul menjadi pengacara pihak PT KTP selaku tergugat dalam perkara tersebut.

Perkara itu ditangani Majelis Hakim yang diketuai Partahi dan seorang anggota hakimnya, Casmaya dengan Panitera Pengganti, Santoso.

Dalam dakwaan disebutkan, Raoul memberi uang Rp 300 juta kepada Yani yang kemudian ditukarkan menjadi SGD 30 ribu.

Uang sebanyak itu kemudian dipecah. SGD 3 ribu untuk Santoso ditaruh di amplop putih berkodekan 'SAN' dan SGD 25 ribu di a‎mplop lain berkodekan 'HK' yang diperuntukkan untuk Partahi dan Casmaya.

Sementara sisanya SGD 2 ribu dikantongi Yani.

Jaksa kemudian mendakwa Raoul dan Yani dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Sebelumnya KPK, telah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sudah diperiksa pada 18 Agustus 2016 untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini