Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir setahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng.
Choel Mallarangeng menjadi tersangka dugaan korupsi terkait proyek sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.
Tercatat, KPK sudah lama belum melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan beban kerja KPK sangat banyak sehingga memecah konsentrasi.
"Pada intinya kasus yang sudah ada tersangka pasti kita selesaikan. Sekarang karena pekerjaan banyak, kita nggak mau konsentrasi terpecah, tapi pasti akan jalan," kata Basaria Panjaitan, di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya Alexander Marwata mengatakan kasus Choel Mallarangeng adalah satu yang mereka warisi dari pimpinan sebelumnya.
Walau demikian, Alexander mengatakan penanganan kasus tersebut bukan menjadi tidak prioritas.
"Tapi oke lah, kita tidak mempermasalahkan pentapannya kapan. Tapi penyidik kami kan terbatas sekali. Bebannya itu, kita lihat sendiri. Bebannya sudah berat," katanya.
Menurutnya, KPK tidak akan memilih-milih perkara.
"Kita memprioritasnkan mana yang akan dimajukan ke pengadilan," ujar Alexander.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi, Senin, 21 Desember 2015.
Choel dijerat karena dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012.
Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.
Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar
.