News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Soal Penetapan Status Tersangka Ahok, Kapolri Mengaku Tak Berkonsultasi Dulu dengan Jokowi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penetapan status tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bukanlah perkara mudah.

Kendati demikian, ia mengaku, tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo sebelum menyematkan status hukum tersebut.

"Kami melihat, diskusi, dan intelijen memberi masukan lebih baik digulirkan meski dengan risiko," ujar Tito saat berpidato dihadapan jemaah majelis taklim Masjid Jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Minggu (20/11/2016).

"Sehingga, mengambil keputusan tanpa ada konsultasi ke mana pun tanpa ke pimpinan," imbuhnya.

Tito menjelaskan, ada 27 penyelidik yang menangani kasus tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap 69 orang yang terdiri atas pelapor, saksi ahli pelapor dan saksi ahli terlapor, termasuk terlapor itu sendiri.

Untuk menghemat waktu, bahkan Bareskrim Polri mengambil langkah inisiatif dengan mendatangi sejumlah ahli yang berada di daerah.

Penyelidik khawatir jika dipanggil ke Jakarta, para ahli itu tidak hadir sehingga memperlambat pengusutan perkara.

"Hasilnya, saksi ahli juga terjadi perbedaan. Tapi masalah hukum beda pendapat, wajar," ucap Tito.

"(Ahli) bahasa ada ikut ahli bahasa yang ini. Keputusan tidak bulat, tapi tetap menaikkan ke penyidikan, tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penulis: Dani Prabowo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini