Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dahlan Iskan bersuara melalui kuasa hukumnya, Riri Purbasari Dewi soal adanya pengacara inisial HR yang kini ditahan Polri di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat terkait kasus dugaan suap pada penyidik Bareskrim yang menangani korupsi cetak sawah di Kalimantan, AKBP Brotoseno dan Kompol D.
Lagi-lagi, Dahlan menegaskan bahwa HR bukanlah kuasa hukumnya dalam kasus korupsi cetak sawah kala ia masih menjabat sebagai Menteri BUMN, dimana Dahlan berstatus sebagai saksi.
"Bahwa HR bukan pengacara Pak Dahlan Iskan. Pengacara Pak Dahlan Iskan untuk urusan ini adalah, yang pertama dari kantor hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, yaitu saat Pak Dahlan Iskan diperiksa di Mabes Polri tahun 2015," kata Riri Purbasari Dewi dalam rilisnya, Senin (21/11/2016).
Selanjutnya setelah pemeriksaan selesai dan Dahlan Iskan sudah menandatangani BAP, Dahlan mengira pemeriksaan sudah selesai.
Dahlan pun memutuskan menimba ilmu di Amerika Serikat dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Menurut Riri Purbasari Dewi, saat memutuskan ke Amerika Serikat, tidak ada sama sekali keinginan untuk menghambat jalannya pemeriksaan karena Dahlan mengira pemeriksaan sudah selesai.
Ketika Dahlan kembali dari Amerika Serikat dan mendengar bahwa ada pemeriksaan tambahan, Dahlan menunjuk pengacara lain, yakni pengacara dari kantor hukum Ruhut Sitompul & Associates.
"Ini karena Pak Dahlan tidak ingin mengganggu Prof Yusril yang saat itu sedang menjalani proses politik dalam usahanya menjadi calon Gubernur DKI," ucap Riri Purbasari Dewi.
Berlanjut ketika pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan sebagai saksi soal cetak sawah ini dilakukan di Surabaya, dan mengingat kesibukan di kantor Ruhut Sitompul, Dahlan menunjuk tiga pengacara yaitu Riri Purbasari Dewi, Mursyid Mudiantoro dan Imam Syafi’i.
"Kami lah yang terus mendampingi Pak Dahlan Iskan sejak melakukan persiapan pemeriksaan pada awal Oktober 2016 sampai benar-benar mulai diperiksa sejak awal November 2016," tegasnya.
Diungkapkan Riri Purbasari Dewi, pemeriksaan telah dilakukan berkali-kali sampai berakhirnya pemeriksaan tanggal 18 November 2016 dengan status Dahlan sebagai Saksi.
Dahlan juga tidak satu kali pun absen dalam pemeriksaan-pemeriksaan tersebut termasuk saat kesehatan Dahlan sedang tidak fit.
"Pak Dahlan Iskan sama sekali tidak mengenal pengacara berinisial HR dan sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian uang dari HR kepada Mr X atau kepada siapa pun terkait urusan pemeriksaan Pak Dahlan sebagai saksi pada kasus cetak sawah di Kalimantan," tambahnya.