TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh di Rutan Pondok Bambu, sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa ditangkapnya AKBP Raden Brotoseno.
Angie,-sapaan Angelina, dari tempat penahanannya akan senantiasa mendoakan yang terbaik untuk 'Mas Broto' dalam menjalani cobaan ini.
"Kemarin pagi saya sudah bertemu dan sudah lihat kondisi Angie dan . Saya ngobrol sebentar dengannya. Dia sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa Mas Broto. Tapi, saya lihat Angie dia enggak menangis, dia cukup tabah," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti kepada Tribun, Senin (21/11/2016).
"Dia mengatakan, 'Saya serahkan semua kepada Allah SWT. Saya senantiasa terus mendoakan yang terbaik untuk kebaikan Mas Broto'. Dia cukup tabah. Tapi, manusia kalau dia sedih dengan kejadian Mas Broto karena mengenal dekat," jelas Ika menceritakan pengakuan Angelina Sondakh.
AKBP Raden Brotoseno selaku Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016. Tim menyita barang bukti uang sebesar Rp1,75 miliar darinya.
Tim juga menangkap rekan Brotoseno, Kompol DSY dengan barang bukti uang Rp150 juta, perantara pemberi uang berinisial LMB dengan barang bukti sisa uang sebesar Rp1,1 miliar dan pengacara Harris Arthur Haedar selaku pemberi uang.
Polri melansir, pemberian uang hampir Rp3 miliar tersebut diduga suap untuk memperlambat pemeriksaan DI terkait penuntasan penyidikan kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Tersangka Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.
Kasus tersebut sudah disidik sejak April 2015 dan ditangani AKBP Raden Brotoseno di Bareskrim, namun tak kunjung bisa dibawa ke pengadilan.
Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap. Keempatnya juga sudah ditahan di rutan terpisah. AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Angelina Sondakh adalah mantan anggota DPR dari Partai Demokrat yang tengah menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Pondok Bambu.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) memvonis Angelina Sondakh terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 rahun atas kasus penerimaan suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta Dolar AS terkait pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendikbud.
Angie dan Bugie,-sapaan Brotoseno, telah menjalin hubungan asmara sejak pertengahan 2011, atau saat Angie diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek Wisma Atlet.
Saat itu, Angie adalah janda dari mendiang Adjie Massaid dan dikaruniai seorang anak, Keanu. Sementara, Brotoseno adalah duda beranak satu dari dokter Yanti Miranda Sari.
Gara-gara hubungan asmara itu membuat Brotoseno ditarik dati KPK ke Mabes Polri. Namun, hubungan mereka terus berlanjut hingga Angie divonis bersalah dan menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu. (coz)