News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Polisi

Brotoseno Sebut Uang Rp 1,75 Miliar Itu Hanya Hadiah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Polri Tangkap Komisaris Besar Brotoseno

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno, Kanit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, punya alasan tersendiri terkait uang suap Rp 1,75 miliar dari pengacara HR melalui seorang perantara bernama LMB.

Brotoseno mengaku uang itu bukan suap melainkan gratifikasi (hadiah) yang diantarkan Kompol DSY. Setelah menerima uang tersebut sebenarnya Brotoseno tengah berupaya mengembalikan namun keburu ditangkap petugas Provoost dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Tiba-tiba uang itu diantar oleh Kompol DSY. Setelah kasak-kusuk, tahu-tahu Brotoseno dipanggil Propam. Setelah ditanya, dia mengakui menerima dan langsung menyerahkan uang itu ke Propam. Selanjutnya diproses Propam dan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim," ujar penasihat hukum Brotoseno, Robinson, di Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Robinson, Brotoseno mengakui menerima uang itu dan sudah menyerahkan saat diperiksa oleh Propam. Ditegaskan, uang tersebut lebih tepat disebut gratifikasi mengingat ada niat Brotoseno untuk menyerahkan kepada institusi Polri.

Selain itu upaya penyerahan uang gratifikasi dilakukan sebelum tenggat waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Robinson membantah pemberian uang kepadanya Brotoseno terkait penyidikan kasus korupsi cetak sawah fiktif di Kalimantan Barat. Brotoseno tercatat sebagai penyidik kasus yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut.

Dalam kasus itu Polri melakukan penahanan terhadap Brotoseno, Kompol DSY, pengacara HR, dan perantara LMB. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan pengacara HR memberi uang kepada Brotoseno Rp 1,75 miliar dan Kompol DSY Rp 150 juta untuk memperlambat pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan terkait kasus korupsi pencetakan sawah fiktif.

Pencetakan sawah di Kalimantan Barat merupakan program Kementerian BUMN 2012-2014. Penyidik menjaring Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai tersangka sejak April 2015.

Menurut Robinson, awalnya Brotoseno tak mengetahui uang yang dibawa Kompol DSY berasal dari pengacara HS. "Komunikasi Brotoseno dengan Kompol D juga tidak ada diminta bantuan dan tidak ada obrolan soal perkara cetak sawah itu," kata Robinson.

Tak kenal HR

Dikatakan, Brotoseno mengaku sudah berusaha menuntaskan kasus Upik Rosalina Wasrin sesuai prosedur dan beberapa kali melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Namun pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan belum bisa terlaksana.

"Brotoseno mengakui dia terima uang itu. Tapi, menurut dia uang itu nggak ada kaitannya dengan kasus cetak sawah dan menunda pemeriksaan saksi. Faktanya, saksi-saksi sudah dipanggil. Bahkan sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada DI (Dahlan Iskan)," kata Robinson.

Brotoseno juga mengaku tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan pengacara HR.
"Kalau menurut dia, nggak ada hubungan dengan kasus itu, cuma digiring-giring aaja ke situ. . Brotoseno bilang siap memberi pertanggungjawaban," ujarnya.

Brotoseno yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, telah menerima panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima suap dari penyidik Bareskrim. "Sejak diamankan, dia berada di Propam.

Dan baru Jumat (18/11), dipindah ke tahanan Polda Metro Jaya. Ia akan memberi penjelasan mengenai semua itu saat pemeriksaan," kata Robinson.

Menurutnya, Brotoseno akan diperiksa penyidik Bareskrim di Direktorat Narkoba Polda Metro, satu gedung dengan tempatnya ditahan. "Mungkin ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga Brotoseno diperiksa di sana," katanya. (tribunnetwork/abdul qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini