Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (21/11/2016) kemarin melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada empat tersangka kasus suap.
Keempat tersangka itu yakni AKBP Brotoseno, Kompol D, pengacara HAH dan perantara LMB. Mereka diperiksa berjam-jam secara maraton di tempat terpisah.
AKBP Brotoseno diperiksa di Tahanan Narkoba Polda Metro. Sementara tiga tersangka lainnya diperiksa di Gedung Ombudsman, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Usai pemeriksaan kemarin, Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno mengatakan hingga saat ini kasus tersebut tersangkanya masih empat orang.
"Sementara tersangka masih empat, dua oknum Polri dan dua sipil," ujar Dwi Priyatno, Selasa (22/11/2016) di Mabes Polri.
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, kedepan para tersangka akan terus diperiksa guna melengkapi berkas perkara dan bukti-bukti.
Bahkan ditegaskan Dwi Priyatno, tidak menutup kemungkinan pula, tersangka di kasus ini akan bertambah, lebih dari empat orang.
Terkait kasus ini, kemarin AKBP Raden Brotoseno menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima suap Rp1,75 miliar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016). Dalam pemeriksaan lebih delapan jam tersebut rupanya Brotoseno juga menjalankan ibadan puasa sunnah.
"Besok, kemungkinan pemeriksaan dilanjut, tapi lihat kondisi Brotoseno besok. Tadi, pemeriksaan ditunda karena satu dan lain hal, di antaranya karena Mas Broto tadi puasa. Jadi, dia sudah ampun-ampun juga meski dia penyidik yang biasa periksa orang kalau diperiksa berjam-jam," kata kuasa hukum Brotoseno, Robinson, saat dihubungi seusai mendampingi pemeriksaan.
Menurut Robinson, dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini, Brotoseno dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri hingga ba'da adzan Margib. Di antaranya identitas diri, tugas dan tanggung jawab sebagai Kanit III Subdit III Dit Tipikor Bareskrim, dan kronologi kejadian penerimaan uang Rp1,75 miliar.