TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno kini pasrah. Ia berjanji kooperatif dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya menerima uang suap Rp 1,75 miliar terkait kasus cetak sawah yang tengah disidiknya.
Broto yang memiliki kedekatan khusus dengan Angelina Sondakh ini juga berharap perkaranya segera disidangkan agar cepat tuntas.
"Harapannya bisa cepat disidang. Dia akan kooperatif, siap bertanggung jawab dan ingin segera ke persidangan supaya bisa buka-bukaan di sidang dan bisa dapat hukuman seringan-ringannya. Dia sudah pasrah," kata Robinson, kuasa hukum Brotoseno di Jakarta, Selasa (22/11).
Robinson bercerita, Brotoseno belum terlalu terbuka saat diperiksa penyidik Dit III Tipikor Bareskrim yang tak lain teman-temannya sesama penyidik di Bareskrim Polri.
Alasannya, Brotoseno masih syok dan tertekan dengan penangkapannya ini. Ia butuh waktu untuk mengungkap apa yang diketahui perihal penerimaan uang Rp1,75 miliar maupun tujuan pemberian uang tersebut.
Meski begitu, Brotoseno siap menjalani rangkaian proses penyidikan. Terlebih, ia berharap kasusnya cepat selesai.
"Biasanya dia sidik dan periksa orang, tiba-tiba dia jadi tersangka dan diperiksa sama temannya sendiri. Jadi, sedih juga saya," ujarnya.
"Yang menyidik teman-temannya juga, bukannya kikuk, tapi penyidiknya enggak bisa paksakan dia untuk jawab atau melanjutkan pemeriksaan. Apalagi Brotoseno pas diperiksa sedang puasa dan sempat diminta jadi saksi juga. Jadi, minta ditunda dulu pemeriksaannya," sambung Robinson.
AKBP Raden Brotoseno selaku Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada 11 November 2016. Tim menyita barang bukti uang sebesar Rp1,75 miliar darinya.
Tim juga menangkap rekan Brotoseno, Kompol DSY dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Kemudian ditangkap juga perantara pemberi uang berinisial LMB dengan barang bukti sisa uang sebesar Rp1,1 miliar serta pengacara berinisial HAH selaku pemberi uang.
Belakangan diketahui HAH adalah Harris Arthur Haedar yang merupakan Wakil Ketua Umum Peradi dan menjadi tim hukum coorperate perusahaan milik Dahlan Iskan.
Pemberian uang hampir Rp 3 miliar diduga suap untuk memperlambat pemeriksaan Dahlan Iskan terkait penuntasan penyidikan kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Tersangka Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.
Kasus tersebut sudah disidik sejak April 2015 dan ditangani AKBP Raden Brotoseno di Bareskrim, namun tak kunjung bisa dibawa ke pengadilan.
AKBP Raden Brotoseno dan Kompol DSY ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. LMB dan pengacara HAH ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Keempatnya ditahan di rutan terpisah, di antaranya AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Robinson menceritakan, dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Brotoseno dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri sejak pagi hingga pukul 19.00 WIB.
Pertanyaan penyidik seputar identitas, tugas dan tanggung jawab sebagai Kanit III Subdit III Dit Tipikor Bareskrim, dan kronologi kejadian penerimaan uang Rp1,75 miliar.
Kepada penyidik, Brotoseno mengakui menerima uang sebesar Rp1,75 miliar dari rekannya Kompol DSY yang merupakan titipan dari perantara LMB. Namun, Brotoseno belum menjelaskan perihal peruntukan uang tersebut.