TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, menegaskan pihaknya bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Mabes Polri untuk segera menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama.
"Para pelapor bersama penasehat hukum menyampaikan permohonan penahanan Ahok dalam kasus penistaan agama," ujar Pedri saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Ia menjelaskan, bersama dengan sejumlah organisasi tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penahanan atas Ahok yang statusnya kini telah menjadu tersangka.
Baca: Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka
Baca: Ahok Tersenyum Pagi-pagi Datangi Mabes Polri, Pulangnya Tundukkan Kepala
Surat tersebut, kata Pedri, telah ditembuskan ke Kapolri hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kami sudah memasukan surat permohonan penahanan kepada Bareskrim ditembuskan Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman, termasuk Kompolnas," katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, surat tersebut diajukan lantaran pihaknya khawatir akan terjadi hal-hal buruk nantinya.
Menurutnya, polemik yang semakin memanas bisa diredam jika mantan Bupati Belitung Timur tersebut ditahan.
"Pada intinya kami berharap Ahok segera ditahan oleh kepolisian karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," tegasnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2016) sore.
Selain Pemuda Muhammadiyah, sejumlah pihak yang turut melaporkan sang petahana yakni Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Hj Irena Center, serta Burhanudin (pribadi pelapor).