News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Sejumlah Ormas Bersurat ke Kapolri Minta Ahok Segera Ditahan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melapor dan meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan terkait kasus penistaan agama saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, menegaskan pihaknya bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Mabes Polri untuk segera menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama.

"Para pelapor bersama penasehat hukum menyampaikan permohonan penahanan Ahok dalam kasus penistaan agama," ujar Pedri saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Ia menjelaskan, bersama dengan sejumlah organisasi tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penahanan atas Ahok yang statusnya kini telah menjadu tersangka.

Baca: Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka

Baca: Ahok Tersenyum Pagi-pagi Datangi Mabes Polri, Pulangnya Tundukkan Kepala

Surat tersebut, kata Pedri, telah ditembuskan ke Kapolri hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami sudah memasukan surat permohonan penahanan kepada Bareskrim ditembuskan Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman, termasuk Kompolnas," katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, surat tersebut diajukan lantaran pihaknya khawatir akan terjadi hal-hal buruk nantinya.

Menurutnya, polemik yang semakin memanas bisa diredam jika mantan Bupati Belitung Timur tersebut ditahan.

"Pada intinya kami berharap Ahok segera ditahan oleh kepolisian karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," tegasnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2016) sore.

Selain Pemuda Muhammadiyah, sejumlah pihak yang turut melaporkan sang petahana yakni Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Hj Irena Center, serta Burhanudin (pribadi pelapor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini