News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Walikota Madiun Tak Bawa Perlengkapan Khusus Hanya Bawa Handphone Saat ditahan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali kota Madiun Bambang Irianto ditahan KPK di Rutan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali kota Madiun Bambang Irianto menegaskan akan mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditahan KPK seiring dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76,523 miliar.

"Ikut proses hukum saja," kata kuasa hukum Bambang, Dody Abdul Kadir, di KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dody mengungkapkan tidak ada persiapan yang dilakukan kliennya terkait penahanan tersebut.

Kata Dody, Bambang bahkan tidak membawa perlengkapan saat jadi penghuni baru di Rumah Tahanan KPK kavling C1.

"Tidak ada (persiapan), nih tidak bawa koper. Cuma bawa handphone saja," kata Dody.

Terkait aliran uang yang mengalir ke Bambang, Dody mengaku tidak tahu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76,523 miliar.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun, rumah dinas, dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto.

Kemudian PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012.

Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.

Penyelidikan kemudian diteruskan oKejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini