News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani Jadi Tersangka karena 3 Paragraf Tulisannya Ini, Bukan karena Video

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) malam mengatakan, Buni Yani jadi tersangka kasus penghasutan yang berbau SARA bukan karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016.

Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni Yani karena caption yang dia tulis di akun Facebooknya.

Simak penjelasan lengkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini