TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) malam mengatakan, Buni Yani jadi tersangka kasus penghasutan yang berbau SARA bukan karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016.
Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni Yani karena caption yang dia tulis di akun Facebooknya.
Simak penjelasan lengkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dalam tayangan video di atas. (*)
>