TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menangani kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja) terhadap Buni Yani.
Ini merupakan laporan yang dibuat Buni Yani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Senin (10/10/2016).
"Kami paralel. Ini duluan. Kasus Buni sebagai pelapor reaktif dia setelah dilaporkan melaporkan kembali. Proses berjalan beriringan bergantian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (24/11/2016).
Dia menjelaskan, penyidik baru menangani kasus itu pada 18 Oktober lalu.
Penyidik sudah melayangkan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Akhirnya, satu bulan kemudian, Buni Yani baru memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Ini menyulitkan penyidik mencari titik terang kasus tersebut.
"Susah sekali diklarifikasi jadi menyusul kasusnya. Dari awal, kami lidik apakah ada perbutan pidana atau tidak. Kami panggil saksi, ahli dan kami dudukan. Yang dipanggil baru dia. Semua kan dari pelapor. Kalau pelapor belum di BAP bagaimana," katanya.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook, Buni Yani, didampingi penasihat hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja).
Laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kotak Adja, terhadap pemilik akun Facabook Buni Yani dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Ada dua orang yang dilaporkan, mereka yaitu M Guntur Romli dan Muanas Alaidid.