News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pimpinan Komisi III DPR Berharap Penetapan Buni Yani Tersangka Murni Proses Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni proses hukum.

Penyidik dapat membuktikan Buni memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Penuhi syaratnya sebagai tersangka, jangan hal-hal lain di luar itu," kata Mulfachri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Wakil Ketua Umum PAN itu mengetahui polisi menetapkan Buni Yani tersangka karena diduga melakukan penghasutan terkait SARA.

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buni Yani Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Baca: Buni Yani Tolak Tandatangani Surat Penahanan

Mulfachri menilai tuduhan itu harus dibuktikan pihak kepolisian.

"Ditengah situasi yang sedang hangat masyarakat diharapkan tenang dan sambil menunggu proses berikutnya dari penanganan kasus Buni Yani itu, saya berharap ini murni karena memang penegakan hukum," kata Mulfachri.

Mulafchri mengingatkan polisi tidak boleh melakukan diskriminasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi kalau terhadap Buni Yani diberlakukan ketentuan peraturan yang sedemikian ketat, yang lain juga harus diberlakukan peraturan yang ketat. Kalau Buni Yani ditahan maka yang lain juga harus ditahan," kata Mulfachri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan, penetapan tersangka setelah Buni Yani diperiksa sebagai terlapor selama sembilan jam.

Terdapat empat alat bukti, satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini