TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum jaksa berinisial AF di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini tengah dalam perjalanan dibawa dari Surabaya ke Jakarta.
Sebelumnya, AF ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena terlibat suap dan diamankan pada Rabu (23/11/2016) di ruang kerjanya.
Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap.
Namun uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF.
"Uang Rp 1,5 miliar itu ada di tangan dia (AF) belum mengalir kemana-mana. Asumsi saya pelakunya tunggal," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo, di sela-sela Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) di Bogor, Jawa Barat.
HM Prasetyo melanjutkan untuk membuat terang kasus ini, pemberi suap selanjutnya akan diperiksa.
"Pemberi siap akan dipanggil, diperiksa termasuk saksi-saksi lainnya," tambah Prasetyo.
Untuk diketahui, Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap jaksa AF karena diduga menerima suap yang jumlahnya sampai miliaran rupiah.
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
LINK Live Streaming Persib Bandung Lawan Persikabo 1973 Kick Off 20.30 WIB, Bisakah Maung Pesta Gol?
Penangkapan oknum jaksa nakal itu, kabarnya, berlangsung di ruang kerjanya pada Rabu (23/11) sore.
AF adalah jaksa Pidana Khusus Kejati Jatim. AF ditangkap setelah diduga menerima suap atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.
Informasi yang beredar, AF ditangkap oleh tim gabungan internal Kejati Jatim sekitar pukul15.00 WIB. AF ditangkap saat berada di ruangan kerjanya.
Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap. Namun uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF.
Kabarnya, uang dugaan suap itu berhasil diamankan dari rumah kontrakan AF di sekitar kantor Kejati Jatim.