News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Olimpiade 2016

Begini Jadinya Kalau Jaksa dan Calon Tersangka Ketahuan Main Damai Rp 1,5 M

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa dari Kejati Jawa Timur, Ahmad Fauzi alias AF dan Haji Abdul Manaf alias AM hanya bisa menutupi wajah dan jalan menunduk saat digiring petugas ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11/2016) malam.

Keduanya baru saja dibekuk tim Saber Pungli kejaksaan usai ketahuan transaksi suap Rp 1,5 miliar di Surabaya, Jawa Timur.

Uang tersebut diberikan Pak Haji supaya tidak jadi tersangka dalam kasus korupsi penjualan tanah kas desa pada BPN Kabupeten Sumenep, di Desa Kalimook, Sumenep, Jatim, pada 2014-2015, yang ditangani tim jaksa penyidik Kejati Jatim.

AF adalah anggota tim jaksa penyidik yang menangani kasus ini. Dan Haji Abdul Manaf menjadi saksi kasus ini lantaran berperan sebagai pembeli tanah tersebut.

Semula, Kejati Jatim menetapkan tersangka kepada Wahyu Sudjadmiko selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Kalimook. Keduanya diduga bekerjasama dalam penyelewengan tanah kas desa ini.

Namun, dalam pengembangan kasus ternyata ada alat bukti keterlibatan Haji Abdul Manaf dalam kasus tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini