TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa perlu dibantu oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Ahok menjelaskan, meski Yusril bukan ahli di bidang pidana, tapi dirasa bisa membantunya untuk menjelaskan bagaimana situasi sosiologi di Bangka Belitung.
Sebab, Ahok melontarkan kata-kata di Kepulauan Seribu, berdasarkan pengalamannya saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Bangka Belitung.
"Walau pun Bang Yusril bukan dalam bidang pidana, saya pikir perlu juga untuk bantu saya juga. Karena paling bisa menjelaskan situasi sosiologi, kehidupan di Bangka Belitung seperti apa. Saya kira beliau ngomong paling cocok," ucap Ahok di TMII, Jakarta Timur, Minggu (27/11/2016).
Baca: Soal Status Tersangka, Ini Penjelasan Yusril Kenapa Ahok Tetap Dapat Ikut Pilkada DKI
Baca: Yusril: Pak Ahok Tak Bisa Dihalang-halangi Maju di Pilkada DKI
Ahok merasa, dalam situasi jelang Pilkada, pernyataannya bisa saja dipelintir untuk menjatuhkannya.
Karena itu, dia berharap Yusril mau membantunya menjelaskan kepada masyarakat Indonesia, khususnya muslim, bahwa tak ada niatannya untuk menistakan agama.
"Saya memang berharap Bang Yusril bantu jelasin ke masyarakat Indonesia khususnya muslim bahwa saya tidak ada niat sama sekali menghina atau menista ajaran agama Islam apalagi Al Quran," ucap Ahok.
Saat ini, berkas kasus Ahok telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Jumat (25/11/2016) lalu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto bersama penyidiknya mengantarkan langsung berkas tersebut.
Pantauan Tribunnews.com berkas terdiri dari tiga bundel, dengan kertas warna merah.
Berkas seberat 826 halaman ini dibawa oleh tiga orang. Berkas bundel pertama dibawa oleh seorang penyidik perempuan berhijab.
Berkas bundel kedua dan ketiga dibawa oleh seorang penyidik pria yang menggunakan baju batik.
Penyidik yang membawa berkas itu menyatakan berkas tersebut kira-kira beratnya sekitar 3 kilogram dan dibawa oleh tiga penyidik.
"Itu totalnya 826 halaman, kalau beratnya sekitar 3 kg lah, harus dibawa tiga orang. Akhirnya berkas rampung juga," kata penyidik tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad yang menerima berkas itu mengatakan pihaknya akan cepat meneliti kasus tersebut agar bisa segera tuntas dan maju ke persidangan.
"Seperti telah disaksikan bersama, baru saja kami terima berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka tunggal. Selanjutnya kami akan tindaklanjuti," katanya.