TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai badan hukum publik yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Untuk mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta, diperlukan sinergi yang kokoh antara BPJS Kesehatan dengan segenap pihak, termasuk kementerian dan lembaga, baik yang berstatus pemerintah maupun non pemerintah.
“Selama hampir tiga tahun terakhir, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai lementerian dan lembaga melalui nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama strategis antar lembaga," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, Kamis (1/12/2016).
Dikatakannya, kerja sama tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung program JKN-KIS, terutama dalam hal perluasan kepesertaan, kolekting iuran, kepatuhan, dan optimalisasi pelayanan kesehatan.
"Setiap dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terbangun selama ini, karena hal ini sangat berarti untuk mendukung sustainabilitas program JKN-KIS,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, BPJS dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah.
"Ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat, kelembagaan, SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, dan/atau kerja sama lain yang disepakati bersama," katanya.
Bayu berharap program prioritas pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu Peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia melalui inisiasi Kartu Indonesia Sehat ini kementerian dan lembaga men-support kepada BPJS Kesehatan untuk mewujudkan universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019 kelak.