TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan menangkap 8 orang yang diduga akan melakukan makar dan 2 orang melanggar UU ITE.
Bahkan statusnya kini sudah menjadi tersangka.
Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Rencana ditahan belum diputuskan nanti ntar jam 3 pagi. Udah tersangka kalau ditangkap udah tsk itu," kata Boy di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Menurutnya, alasan penahanan 10 orang tokoh itu adalah memiliki agenda dalam aksi bela islam jilid III yang dilakukan ribuan orang di Monas.
Dimana, mereka bertujuan menguasai gedung DPR/MPR.
"Agenda tak sejalan. Ingin menguasai gedung MPR/DPR. Memprovoksi. Ingin ibadah dengan tujuan-tujuan lain dan memanfaatkan situasi," kata Boy.
Indikasi dugaan makar itu, kata dia, sudah terlihat sejak komunikasi tersangka selama 3 minggu terakhir.
Kesepuluhnya akan terkena ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Bintang Pradewo)