News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Cimahi

Terima Suap Pembangunan Pasar, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Suaminya Jadi Tersangka

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/12/2016) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah Atty dan Itoch diperiksa intensif usai ditangkap Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (1/12/2016) malam.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua orang swasta sebagai pemberi suap, bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang ikut ditangkap setelah keluar dari rumah, dalam OTT kemarin.

"Setelah 1x24 jam dan melakukan ekspose atau gelar perkara diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan AST (Atty Suharti Tochija) dan MIT (Mohammad Itoch Tochija) sebagai tersangka penerima suap serta TDB (Triswara Dhani Brata) dan HSG (Hendriza Soleh Gunadi) sebagai tersangka pemberi suap," kata Basaria saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam.

Basaria menjelaskan, Atty dan Itoc diduga menerima suap dari Triswara Dhani dan Hendriza Soleh sebesar Rp 500 juta. Suap ini berkaitan dengan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

"Pemberian (suap)  ini ijon proyek Pasar Atas Cimahi. Di dalam pembangunan tahap kedua tahun 2017 yang nilainya Rp 57 miliar," kata Basaria.

Atas tindak pidana yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini