TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas adalah satu diantara dua tersangka yang ditangkap lalu ditahan di Polda Metro Jaya sebelum aksi 212 pada Jumat (2/12/2016) lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Sri Bintang Pamungkas ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
"Sri Bintang Pamungkas dan dua tersangka lain yang kakak beradik, Jamran dan Rizal ditahan di Polda Metro," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Boy Rafli Amar melanjutkan Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan penghasutan melalui media sosial Youtube dan dijerat dengan UU ITE.
Sementara kakak beradik, Jamran dan Rizal ditangkap dan ditahan berkaitan ujaran kebencian di media sosial serta dugaan makar.
"Kakak beradik ini dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUHP tentang pemufakatan," kata jenderal bintang dua itu.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan kedua kakak beradik ini teridentifikasi sejak minggu ke 4 November melakukan posting ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kemarahan publik hingga antipati pada pihak tertentu dan pemerintah.