News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Polri Tolak Beberkan Otak dari Tujuh Tersangka Pemufakatan Jahat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri membenarkan dari tujuh tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat yang ditangkap sebelum aksi 212, ada otak atau inisiatornya.

"Memang ada inisiatornya dari tujuh tersangka ini, tapi siapa orangnya tidak bisa diungkap ‎disini," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.

Ditegaskan Boy Rafli Amar, polisi tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah pada mereka.

Mengenai peran dari masing-masing tersangka, menurut Boy Rafli Amar tidak etis apabila diungkap ke publik.

"Kami tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah, tidak etis kalau diungkap peran mereka, nanti diikuti saja di pengadilan, pasti semuanya terbuka," kata Boy Rafli Amar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini