TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyambut baik langkah aparat kepolisian yang telah melepaskan delapan orang yang dituduh melakukan perbuatan makar.
Dirinya berharap orang yang ditangkap kemarin tidak terbukti melakukan makar.
"Kan sudah keluar semua kan, iya sudah keluar semua. Bersyukur sudah pulang," kata Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Baca: Kivlan Zein: Polisi Bukan Menangkap, Mereka Mengundang Saya, Diperiksa Ketawa-tawa Saja
Untuk diketahui, ada sebanyak 11 orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya sebelum aksi 212 pada Jumat (2/12/2016) kemarin.
Setelah ditangkap di beberapa tempat terpisah, 11 orang itu yakni tiga perempuan dan delapan pria langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat untuk diperiksa 1x24 jam.
Baca: Habiburokhman: Masa Aki-aki dan Nini-nini Dituduh Makar? Ini Intelijennya Bagaimana?
Setelah diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Atas pertimbangan penyidik, delapan orang tidak ditahan sementara tiga lainnya dilakukan penahanan.
Kasus pertama yakni persangkaan pemufakatan jahat, ada tujuh tersangka yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris.
Meski upaya makar belum terlaksana tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan dan itu diproses hukum.
Baca: Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein: Dulu Saya Nangkapin Orang, Sekarang Saya Ditangkapin Orang
Barang bukti yang disita dari ketujuh tersangka itu yakni beberapa tulisan tangan, percakapan, dan lainnya yang kini sudah ada di tangan penyidik.
Kasus kedua yakni kasus penghinaan pada penguasa atau Pasal 207 KUHP, ada satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni musisi Ahmad Dhani.
Penyidik tidak menahan Ahmad Dhani lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun enam bulan.
Sesuai undang-undang, tersangka yang ancamannya dibawah lima tahun dapat tidak ditahan.
Kasus ketiga yakni melakukan penghasutan dan ujaran kebencian melalui Youtube, dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasus keempat atau terakhir yakni ujaran kebencian dan menyebarluaskan isu SARA, dengan tersangka dua kakak beradik, Jamran dan Rizal.
Keduanya dijerat UU ITE, Pasal 107 KUHP tentang pemufakatan.