News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kapolri Jelaskan Alasan Ahok Tak Ditahan Sementara Jessica Langsung Ditahan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRI SILATURAHMI PBNU - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Umum PBNU Said Aqil saat Silaturahmi membahas Membangun Silaturahmi dan Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat' di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakpus, Minggu (27/11/2016).Tito mengajak NU untuk bersama-sama memerangi paham radikal. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ditahan.

Meskipun, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengungkapkan alasan polisi tidak menahan Ahok.

"Disampaikan saat itu, kenapa tersangka tidak dilakukan penahanan padahal kasus-kasus yang lain penodaan agama itu ditahan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Tito mengaku sudah menjelaskan kepada perwakilan GNPF-MUI terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca: Ahok Berharap Sidangnya Diliput Televisi, Jangan Cuma Sidang Jessica

Gelar perkara tersebut diikuti pihak terlapor dan pelapor.

"Itu terjadi keterbelahan antara para saksi ahli tentang apakah ini kasus ada mensrea pidana atau tidak, ada unsur sengaja atau tidak," kata Tito.

Tito menuturkan perbedaan pendapat terjadi juga di kalangan penyelidik.

Kemudian, mereka mengambil keputusan mayoritas berpendapat secara musyawarah bisa ditingkatkan ke kasus pidana.

"Maka dinaikkan menjadi tersangka dan diberkas. Kemudian, resiko kita memang kalau terjadi penahanan kami jelaskan ke semua pihak penahanan dilakukan apabila ada faktor objektif dan subjektif," kata Mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Tito menjelaskan faktor obyektif ketika, penyidik bulat menyatakan yakin adanya perbuatan pidana.

Sebaliknya, bila belum bulat maka tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan.

Tito mencontohkan sejumlah kasus yang menonjol mengenai penahanan.

"Misalnya, kasus pembunuhan Munir. Tersangkanya meski kasus itu meninjol dan diancam 5 tahun, Polycarpus tidak ditahan karena alat buktinya tidak telak dan mutlak. Sehingga diserahkan pada pengadilan yang memutuskan meskipun sebagai tersangka," kata Tito.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini