Ia juga menjelaskan kasus Jessica Kumala Wongso yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyidik.
Meskipun, polisi meyakini Jessica merupakan tersangka.
"Perlu diungkap seperti asal sianida. Tapi karena ada hal subjektif melarikan diri maka kemudian dilakukan penahanan. Kasusnya di pengadilan sudah selesai," kata Tito.
Kemudian, kasus Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden yang dilakukan penahanan.
Saat itu, penyidik bulat terdapat perbuatan pidana.
Arswendo, kata Tito, melakukan poling mengenai Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh populer pada rangking 11.
Sementara, Arswendo berada di nomor 10.
"Tentu banyak pihak terlukai dengan itu. sehingga bagi penyidik itu mutlak. Kebetulan saya masih letnan satu ikut dikasus itu. Lia Eden pembuktiannya juga mudah karena yang bersangkutan menganggap titisan Nabi Muhammad SAW. Itu juga pembuktiannya sangat mudah karena bagi umat islam Nabi Muhammad adalah satu," jelas Tito.