News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Desmond: Apa Alasan Kejagung Tidak Menahan Ahok?

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desmond J Mahesa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan alasan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Desmond kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

"Apa alasan Kejagung tidak menahan Ahok?" tanya Desmond.

Prasetyo mengungkapkan, ada beberapa hal yang melatarbelakanginya.

Salah satunya adalah kepentingan yang lebih besar, yaitu Pilkada.

Ahok merupakan salah satu kandidat calon Gubernur DKI Jakarta yang akan mengikuti Pilkada.

"Kami melihat dari pertimbangan subjektif dan objektif yang bersangkutan tidak mesti ditahan karena kooperatif dan ada kepentingan lain yang lebih besar, yaitu Pilkada," ujar Prasetyo.

Selain itu, ia merasa pertanyaan tersebut juga seharusnya ditanyakan kepada pihak Polri.

"Di mana harusnya penanganan calon harus ditunda sampai Pilkada selesai. Jadi pertimbangan subjektif dan objektif," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21.

Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal.

Adapun sidang perdana kasus Ahok akan digelar Selasa (13/12/2016) pekan depan.(Nabilla Tashandra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini