News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kawal Sidang Ahok, FPI Kerahkan Laskar, Dibuatkan Jadwal Piket

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Front Pembela Islam (FPI) Aceh bersama sejumlah ormas Islam melakukan long march dari Masjid Raya Baiturrahman menuju Gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (18/11/2016). Mereka menuntut Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditangkap dan diadili. SERAMBI/M ANSHAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami mengawal seperti biasa seperti sidang penistaan agama yang lain. Kami kerahkan laskar buat sidang. Itu sudah suatu kewajiban kami untuk mengawal sidang," ujar Sekjen DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin, Selasa (6/12/2016).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menentukan jadwal sidang perdana kasus Ahok dengan agenda pembacaan dakwaan.

Rencananya, sidang akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Di setiap sidang, Novel menjelaskan akan ada ratusan laskar yang akan dilibatkan mengawal persidangan.

Mereka akan mengawal mulai dari awal sampai akhir persidangan.

"Tiap sidang kami kawal, ratusan laskar. Dari kasus-kasus yang dulu tak pernah tak dikawal. Selalu dari awal sampai akhir walaupun ini agak lama, sampai setahun kami kawal. Nanti dijadwalin, dibikin piket," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Habib Novel Bamukmin, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan hukum terhadap Ahok.

Apabila tak dilakukan penegakan hukum, maka FPI akan melakukan 'revolusi'.

"Kami akan revolusi sesuai prosedur yang ada. Kalau Jokowi masih melindungi Ahok, tak punya ketegasan kami harus buat perubahan," ujar Novel.

Selama ini, kata dia, FPI tergabung di dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) melakukan aksi 'Bela Islam I, II, dan III' pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember.

Menurut dia, apabila pelaku penistaan agama dibiarkan bebas, maka akan membiarkan penista-penista agama yang lain hidup bebas.

Sehingga, pihaknya akan membuat efek jera.

Sebab dikhawatirkan apabila Ahok lolos besok-besok akan ada penista-penista agama lainnya.

"Harga mati, kami minta Ahok untuk segera ditahan secepatnya. Kami akan minta keadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini