Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi mengenai kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya dan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI), Dody Iswandi sebagai tersangka.
"Oh ya kalau mereka memerlukan bantuan. Kalau itu mencari alat bukti, mencari orang, seperti yang sudah kita lakukan juga, kita akan bantu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Dalam kasus tersebut, Agus mengakui pihaknya sebatas supervisi.
KPK hanya sebatas untuk mengawasi apakah masih ada yang belum diungkapkan.
"Kalau sudah ditangani gitu kan hanya supervisi. Jadi kita awasi. Yang ini belum tolong diteruskan. Jadi kita sebatas itu," tukas Agus Rahardjo.
Seperti diketahui, dana sosialisasi Asian Games XVIII/2018 ini disebutkan mencapai sekitar Rp 61,3 miliar yang seluruhnya berasal dari dana APBN.
Sosialisasi dari Asian Games XVIII/2018 itu sendiri sudah dilakukan Januari 2016, di enam kota, yakni Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Jakarta.
Saat itu, dana sosialisasi diterima oleh Sekjen KOI (DI), mengingat belum terbentuknya INASGOC (Panitia Penyelenggara Asian Games Indonesia).
Sosialisasi yang dilakukan di enam kota tersebut berada di bawah tanggung-jawab Sekjen KOI.
Penanggung-jawab sosialisasi di setiap kota berbeda-beda, besaran dana yang diterima pun tidak sama. Belakangan, Doddy Iswandi dijadikan tersangka.