Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif, penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas (SBP), menilai selama ini kliennya kooperatif.
Karenanya, ia beranggapan sudah seharusnya aparat memberi penangguhan penahanan terhadap aktivis yang dituduh makar itu.
"Kalau ada bahasa dari penyidik atau pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda, SBP dikatakan tidak kooperatif sebagai seorang terperiksa itu bohong," ujarnya, kepada wartawan ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Razman ditunjuk sebagai penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas setelah dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu, diamankan oleh aparat kepolisian, pada Jumat (2/12/2016) pagi.
Menurut Razman, Sri Bintang Pamungkas bersikap kooperatif dan mau diperiksa saat bertemu dengan penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Namun, kata dia, Sri Bintang Pamungkas dinilai aparat tidak kooperatif karena menolak menjawab saat ditanya soal keterlibatan perencanaan makar.
Padahal, lanjutnya, Sri Bintang Pamungkas mempersilakan kepada aparat kepolisian mencari sendiri dugaan keterlibatan itu.
Razman menjelaskan, seseorang yang dijadikan tersangka sesuai dengan KUHAP diatur, harus dijelaskan dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
Tim penasihat hukum juga mengajukan penangguhan penahanan karena Sri Bintang Pamungkas dalam keadaan tidak sehat.
Tetapi apa yang terjadi justru sebaliknya. Dia mendengar kabar Sri Bintang Pamungkas ditaruh bersama dengan tahanan kasus narkoba di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
"Saya harapkan tolong tangguhkan penahanan klien kami. Beliau itu juga makan obat lho, ada obat yang disampaikan istrinya ke saya. Tahanan kota tak apa-apa," lanjutnya.
Namun, penangguhan penahanan itu ditolak. "Jadi saya sangat-sangat kecewa," tandasnya.(*)