TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya memastikan melakukan penahanan terhadap aktivis Hatta Taliwang. Keputusan ini diambil setelah Hatta diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami sudah putuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hatta Taliwang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/12/2016).
Argo menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Hatta merupakan kewenangan dari penyidik. Penyidik telah memiliki beberapa alasan untuk melakukan penahanan.
"Dia kan sudah tersangka, ya salah satunya takut menghilangkan barang bukti. Kita juga masih memerlukan keterangan lanjutan," ucap dia.
Polisi menangkap Hatta di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi menetapkan Hatta sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Saat ini, polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Hatta dalam kasus pemufakatan makar.
Dari tangan Hatta, polisi menyita barang bukti berupa buku-buku, akun Facebook pribadinya, dan notes.
Saat ini, barang bukti tersebut tengah dipelajari oleh penyidik. Akibat ulahnya, Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Penulis: Akhdi Martin Pratama