News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara: Kasus Ahok Seharusnya Ditunda untuk Ditindaklanjuti Sampai Pilkada Selesai

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini, apakah lembaga penegak hukum tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa? Sekarang sudah dilempar ke pengadilan," ujar salah seorang pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama.

Baca: Sidang Ahok Tak Ada Istimewanya

Fifi menuturkan, melihat status Ahok yang berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017, seharusnya proses hukum dugaan penodaan agama dilakukan setelah proses pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat politik.

"Ketika Ahok berstatus dengan peserta Pilkada, dengan kata lain, laporan yang dituduhkan kepada Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti sampai Pilkada selesai," kata Fifi.

Penyidik memutuskan untuk menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Baca: Setara Institute: Tidak Fair Berkas Kasus Ahok di Kejaksaan Diselesaikan dalam Waktu Singkat

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November 2016. Kemudian, pada 30 November 2016, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan.

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok meminta majelis hakim dalam persidangan untuk memutuskan perkara yang menjerat kliennya dengan adil.

"Kami percaya dengan penuh harap bahwa majelis hakim bisa menegakkan hukum dan keadilan," ucap Fifi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Penulis : Nursita Sari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini