TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo harus pulang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Arif datang agar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KTP eletronik tahun anggaran 2011-2012.
Arif mengaku boleh pulang dari KPK sambil menunggu panggilan resmi dari KPK.
"Tadi diumumkan nanti saya akan diberitahukan kemudian kapan saya diperiksa," kata Arif Wibowo di KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Arif memang sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh KPK. Akan tetapi, tak satupun dari panggilan tersebut yang dipenuhi Arif.
Arif mengaku tidak bisa datang pada panggilan pertama pada 9 Desember 2016 karena sakit. Kemudian panggilan kedua tanggal 13 Desember 2016 tiba saat sudah siang.
"Suratnya sampai di kantor siang, jadi rupanya mungkin soal teknis saya tidak tahu ada panggilan. Saya baru tahu malam loh kok ada panggilan maka saya ke sini untuk mengonfirmasi," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Arif Wibowo mengaku kedatangannya sekaligus untuk mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mangkir.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.