TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Keamanan Laut (Bakamla) hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif.
KPK belum memberikan status hukum, karena masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukannya.
"Sedang diperiksa lebih lanjut akan diinformasikan final karena kami punya 1x24 jam sebelum siang akan menyampaikan proyek apa dan siapa saja yang terkait tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurut Febri, tim penyidik masih melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan apakah cukup memenuhi bukti yang ada dan pasal apa yang akan dikenakan terhadap orang yang terkait.
Dari empat orang tersebut, hanya salah satu yang merupakan unsur penyelenggara negara.
Berdasarkan penelusuran Tribun, keempat orang tersebut adalah ES, SH, MAO dan D. ES diduga adalah Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla yang menerima suap dari ketiga orang tersebut.
Saat penangkapan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang tersebut hingga kini masih dalam tahap pehitungan. Menurut Febri, uang tersebut diduga sebagai suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2016.
"Nilainya cukup signifikan. Perkaranya salah satunya pengadaan 2016 ini," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Tribun, ES disuap SH, MAO dan D terkait proyek pengadaan backbone coastarina surveillance system yang terintegrasi dengan BIS, proyek long race camera plus tower dan monitoring Bakamla. Diduga salah satu dari proyek tersebut terjadi penyuapan saat proses lelang.
KPK akan memberikan rincian mengenai perkara tersebut berikut status hukum keempat orang yang ditangkap besok pagi.