News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Gugatan Terhadap UU Tax Amnesty

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan tidak ada hal yang bertentangan di pasal-pasal yang diajukan dalam peraturan pengampunan pajak tersebut.

"Bahwa dalam pasal 1 ayat 1 serta pasal 20 dalam UU No 11 tahun 2016 tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar," jelasnya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Ketentuan pasal 1 yang terdapat frasa "Penghapusan Pajak" dalam undang-undang dimaksud adalah pengampunan pajak bagi orang-orang yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak atau wajib pajak terhutang.

Gede Palguna juga menjelaskan dalam undang-undang Tax Amnesty, pemerintah tidak serta-merta dapat menerima semua wajib pajak terhutang sepanjang tidak sedang dalam proses peradilan masalah pajak, tidak dapat mengikuti program pengampunan pajak.

"Sehingga dengan pertimbangan tersebut, maka Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Palguna.

Para penggugat undang-undang antara lain adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Para pemohon beranggapan UU Tax Amnesty menyalahi UU 1945, karena terdapat unsur keberpihakan terhadap mereka yang telah mengemplang pajak selama bertahun-tahun dan telah membedakan warga negara di mata hukum.

Pasal yang jadi permasalahan dalam setiap pokok perkara adalah pasal 20. Pasal itu menyatakan data dan informasi wajib pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Menurut Pemohon, pengaturan itu merupakan alasan pembenar otoritas pajak untuk membebaskan pelaku pencucian uang dari jeratan hukum.

Selain itu, pemohon juga melakukan uji materi pada pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 4-6 dan pasal 22 UU Tax Amnesty.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini