TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN mengaku telah membahas surat pemanggilan Bareskrim Polri kepada Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Hasilnya, PAN menyarankan Eko tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Tadi malam di fraksi kami sudah bahas agar Eko tidak memenuhi panggilan Bareskrim itu. Saya sudah sampaikan di paripurna bahwa polisi harus taat aturan mengerti susduk aturan DPR, tidak sewenang-wenang memanggil anggota DPR kecuali kasus terorisme dan korupsi," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Yandri mengakui adanya surat Bareskrim yang ditujukkan untuk Eko Hendro Purnomo.
PAN lalu meminta Eko tidak memenuhi panggilan itu.
Sebab, Eko tidak pernah mengeluarkan pernyataan kasus bom atau terorisme yang ditangani Mabes Polri untuk mengalihkan isu Ahok.
"Tidak pernah Mas Eko menyatakan itu, memberikan pernyataan seperti itu. Tidak pernah diwawancarai satu pun wartawan terkait itu. Karena itu kami sedang menelusuri, kenapa salah satu media online menyitir dan menyadur yang justru sumber beritanya membantah," kata Yandri.
Sebelumnya, Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo atau akrab dikenal sebagai Eko Patrio rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016), pukul 10.00 WIB.
Ia dipanggil terkait pernyataannya pada media beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa pengungkapan bom di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pantauan Tribunnews, hingga pukul 10.52 WIB, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu belum juga terlihat.
Awak media pun sudah menunggu di depan gedung Bareskrim yang terletak di dalam Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat ini.
Hingga kini belum ada kejelasan hadir atau tidaknya pria yang pernah menjadi pelawak tersebut dalam pemanggilan penyidik.