Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Dalam undang-undang pemerintahan daerah menyebut setiap kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum harus diberhentikan sementara.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar kepala daerah fokus menjalani persidangan.
Sementara wakil kepala daerah akan menjalani fungsi sebagai pelaksana tugas hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemberhentian sementara Ahok, agar dia bisa fokus sidang. Jadi nanti Pak Djarot yang menggantikan sebagai Plt," kata Tjahjo Kumolo di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (19/12/2016)
Namun begitu, Tjahjo Kumolo mengatakan belum dapat melakukan pemberhentian sementara terhadap Ahok.
Alasannya Ahok masih menjalani cuti kampanye selama tahapan Pilkada DKI Jakarta.
Terlebih, saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mendapatkan surat Nomor Registrasi Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama.
"Belum bisa sekarang, dia kan masih cuti kampanye, nanti menunggu selesai masa kampanye," kata Tjahjo Kumolo.