News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatwa MUI

Menkopolhukam: Dengan Alasan Apapun Sweeping Atribut Natal Tidak Boleh

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamnan (Menkopolhukam), Jend. TNI. Purn. Wiranto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa tidak dibenarkan melaksanakan Fatwa MUI terkait Atribut Natal dengan cara melakukan sweeping.

"Apapun memang sebenarnya alasan apapun tidak boleh (sweeping)," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Baca: LDNU Apresiasi Kapolri Tegur Dua Kapolres Terkait Surat Edaran Penggunaan Atribut Keagamaan

Wiranto menjelaskan, razia atau sweeping hanya bisa dilakukan oleh aparat keamanan tertentu dan dilakukan terhadap suatu dugaan pelanggaran hukum.

"Sebuah ormas melakukan sweeping itu kan tidak dibenarkan oleh hukum.  Sweeping itu kalau ada pelanggaran sesuatu oleh aparat keamanan yang resmi," tutur Wiranto.

Baca: Menteri Agama Tidak Setuju Ada Sweeping Jelang Natal dan Tahun Baru

Menanggapi aksi FPI yang melakukan razia atau sweeping atribut Natal di pusat perbelanjaan di Surabaya, Wiranto mengatakan pihaknya masih mempelajarinya.

"Sedang kita garap itu, jadi kita akan melakukan suatu penelitian mempelajari itu," ucap Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini