TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa tidak dibenarkan melaksanakan Fatwa MUI terkait Atribut Natal dengan cara melakukan sweeping.
"Apapun memang sebenarnya alasan apapun tidak boleh (sweeping)," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Baca: LDNU Apresiasi Kapolri Tegur Dua Kapolres Terkait Surat Edaran Penggunaan Atribut Keagamaan
Wiranto menjelaskan, razia atau sweeping hanya bisa dilakukan oleh aparat keamanan tertentu dan dilakukan terhadap suatu dugaan pelanggaran hukum.
"Sebuah ormas melakukan sweeping itu kan tidak dibenarkan oleh hukum. Sweeping itu kalau ada pelanggaran sesuatu oleh aparat keamanan yang resmi," tutur Wiranto.
Baca: Menteri Agama Tidak Setuju Ada Sweeping Jelang Natal dan Tahun Baru
Menanggapi aksi FPI yang melakukan razia atau sweeping atribut Natal di pusat perbelanjaan di Surabaya, Wiranto mengatakan pihaknya masih mempelajarinya.
"Sedang kita garap itu, jadi kita akan melakukan suatu penelitian mempelajari itu," ucap Wiranto.