News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Peneliti HRW Pesimis Ahok Diputus Tidak Bersalah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat saat melakukan debat pada acara Rosi dan kandidat pemimpin Jakarta di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Acara yang diselenggarakan oleh Kompas TV tersebut untuk memberi kesempatan para kandidat pemimpin Jakarta menyampaikan Visi dan Misi serta pandangannya mengenai Ibukota. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengatakan ratusan kasus penistaan agama yang pernah diproses penegak hukum di Indonesia, mayoritas tertuduh diputus bersalah dari pengadilan.

Sehingga bisa jadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini berstatus terdakwa kasus penistaan agama karena ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51, mengalami nasib serupa dengan dengan orang-orang yang sebelumnya terjerat kasus sama.

"Dengan segala hormat, saya pesimis Ahok bisa (diputus) tidak bersalah," ujar Andreas dalam diskusi yang digelar relawan Ahok - Djarot, di Restoran Dua Nyonya, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Baca: Hampir Semua Pelaku Kasus Penistaan Agama Diputus Bersalah, Bagaimana dengan Ahok?

Kalaupun Ahok diputus tidak bersalah dan mampu memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, kata dia bisa jadi hal itu tidak menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini.

Belum tentu warga Jakarta yang selama ini tidak suka dengan Ahok bisa menerima dipimpin oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Kalau dia menang ini akan jadi bola liar. Gubernur seperti apa, kalau sebagian warga Jakarta benci setengah mati. Mudah-mudahan kita bisa melewati krisis ini tanpa darah menetes," katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia mengingatkan bahwa sebagian besar negara-negara yang menjadi anggota PBB sudah tidak lagi mempunyai undang-undang penistaan agama.

Kata dia, hanya sekitar 26 persen dari 197 anggota PBB yang memiliki undang-undang tersebut, termasuk Indonesia, Yunani, negara-negara di Timur Tengah dan negara di Afrika.

"Saya percaya pasal penistaan agama ini adalah hukum yang buruk," terangnya.

Kepada wartawan usai diskusi, Anderas Harsono mengatakan dua faktor yang selalu ditemui dalam kasus penistaan agama adalah intervensi dari kelompok-kelompok yang merupakan simpul massa, serta politisasi.

Dalam kasus Ahok, dua faktor tersebut intensitasnya jauh lebih besar dibandingkan kasus-kasus terdahulu.

Oleh karena itu menurutnya bisa jadi Ahok akan bernasib sama seperti orang-orang yang pernah terjerat kasus penistaan agama, seperti HB. Jassin dan Arswendo Atmowiloto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini