TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa organisasi masyarakat bukanlah aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.
Sehingga, tindakan yang di luar kewenangan ormas, tidak dapat dibenarkan dan dapat ditindak tegas oleh kepolisian.
"Saya tegaskan dan mohon digarisbawahi, ormas bukan penegak hukum. Tegas itu saya katakan," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016)
Dia menjelaskan Polri dapat melakukan penyitaan terhadap orang lain atau memeriksa tempat tertentu untuk melakukan penggeledahan.
Namun, jika Ormas yang melakukan hal itu, bukanlah tindakan yang sah dan dapat dikenakan pasal 167 KUHP dengan ancaman kurungan penjara.
Tito juga meminta seluruh jajaran kepolisian di daerah apabila telah melihat adanya potensi terkait segerombolan orang yang melakukan sweeping untuk tidak ragu menindak tegas.
Menurut Tito, beberapa pasal bisa dikenakan kepada orang-orang itu yang telah meresahkan masyarakat lainnya.
"Polisi jangan ragu. Perintahkan bubar tiga kali, tidak mau juga, tangkap saja. Kita punya deskresi dan pakai pasal 218 KUHP," ujarnya.