TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi sweeping yang berimbas pada perusakan dan penganiayaan di tempat hiburan malam, Social Kitchen, di Solo pada Minggu (18/12/2016) pukul 01.45 WIB.
"Yang terkait sweeping di Social Kitchen lima sudah ditangkap, saya minta kembangkan lagi, yang lain yang terlibat, Polda Jateng saya minta ditangkap semua," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, usai acara kenaikan pangkat 21 Pati Polri, Selasa (20/12/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut terkait adanya aksi sweeping dari ormas yang berpedoman menegakkan fatwa MUI, ditegaskan Tito Karnavian, fatwa MUI itu bukanlah hukum positif sehingga tidak bisa menjadi referensi bagi produk hukum yang menjadi domain Polri untuk ditegakkan karena Polri adalah penegak hukum positif.
"Yang bisa kita lakukan adalah fatwa MUI untuk bahan koordinasi, kami menghargai fatwa MUI tapi itu adalah bahan koordinasi. Yang paling penting tidak boleh ada pemaksaan kepada karyawan harus menggunakan atribut tertentu, dipaksa nanti dipecat," ungkap Tito Karnavian.
Sehingga tidak dibenarkan ormas-ormas melakukan tindakan sendiri yang mengganggu hak asasi dan ketertiban masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto membenarkan masih ada kemungkinan tersangka di kasus sweeping Social Kitchen akan bertambah.
"Nanti kan dikembangkan, sementara ini memang tersangkanya lima dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, menurut informasi yang beredar di Solo, terjadi aksi sweeping yang dilakukan oleh LUIS di Social Kitchen pada Minggu pukul 01.45-02.35 WIB.
Sekitar 90 orang mengendarai 45 sepeda motor datang ke Social Kitchen saat restoran itu ramai oleh pengunjung sekitar 150 orang yang tengah menikmati alunan musik dan minuman beralkohol.
Ada juga yang mengatakan massa datang membawa pentungan dan memasang pamflet hingga mengakibatkan adanya kerusakan pada Social Kitchen.
Saat dikonfirmasi soal aksi itu, pejabat humas LUIS, Endro Suharsono membenarkan LUIS menyambangi Social kitchen namun bukan dalam aksi sweeping.
Endro mengatakan anggota LUIS datang untuk menyodorkan surat permohonan penutupan Social Kitchen karena dugaan penyalahgunaan izin.
Atas aksi ini, dini hari tadi, Polda Jawa Tengah menangkap dan menetapkan lima tersangka, mereka yakni :
1. Edi lukito ( Ketua LUIS) ditangkap pukul00.20 WIB di Kelurahan Sumber.
2. Joko sutarto (Advocad LUIS) ditangkap pukul 02.10 WiB di rumahnya, Kusumodilagan, Pasarkliwon, Surakarta.
3. Endro Sudarsono (Humas LUIS) ditangkap pada pukul 02.00 WIV di rumahnya, Ngruki Cemani,Grogol, Surakarta.
4. Yusuf Suparno (Sekretaris LUIS) ditangkap pada pukul 02.30 WIB di rumahnya, Pringgolayan, Serengan, Surakarta.
5. Salman Alfasisi (*pelatih idhad luis) di tangkap pukul 05.46 WIB.