News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badan Legislasi DPR Sepakati Empat Poin Revisi UU MD3

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Empat poin yang disepakati dalam rapat harmonisasi UU MD3 itu yakni penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Badan Legislasi.

"Apakah hasil perhamonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan UU tentang perubahan ke II Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

"Setuju," kata Anggota Baleg.

Baca: Revisi UU MD3 Tambah Pimpinan Parlemen dari PDIP Bisa Terganjal DPD

Supratman menjelaskan setelah harmonisasi, Pimpinan Baleg akan menyampaikan ke Pimpinan DPR lalu dibawa ke Rapat Paripurna dan diusulkan untuk menjadi usul inisiatif DPR.

"Terkait usulan PKS dalam MKD, semua fraksi sepakat kecuali Gerindra namun semua fraksi setuju, ya sudah berlanjut," kata Supratman.

Supratman mengatakan pembahasan bersama pemerintah akan dilakukan setelah rapat paripurna.

Ia yakin pembahasan akan berlangsung secara cepat karena pasal yang dibahas tidak banyak.

"Kami harap setelah masa sidang akan datang dibuka dan segera disetujui jadi inisiatif DPR. Mekanisme meski hanya revisi terbatas namun harus ikuti mekanisme pembuatan UU," tutur Supratman.

Politikus Gerindra menjelaskan penguatan Baleg dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum di Baleg dalam mengusulkan UU.

Menurut Supratman, jika ada kewenangan di Baleg untuk mengusulkan UU, maka akan lebih mudah digunakan untuk hal-hal strategis dan penting.

"Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kita manfaatkan kalau ada hal strategis dan penting bagi kepentingan bangsa dan negara ketika Baleg diberi kewenangan," kata Supratman.

Dalam revisi UU MD3 Pasal 15 disepakati bahwa Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua.

Lalu revisi Pasal 84 disepakati bahwa Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua.

Kemudian pasal 164 terkait tugas baleg ayat 1 mengusulkan rancangan UU dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, dan Baleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini