Khususnya berkaitan dengan konsep 'shared responsibility' antara MA dan KY dalam pengelolaan manajemen hakim.
"Permasalahan tidak berhenti pada tataran etik dan disiplin hakim. Sejak tahun 2009, penindakan terhadap hakim yang diancam dengan sanksi berat dilakukan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," kata Rizaldi.
Sayangnya, lanjut Rizaldi, hasil keputusan MKH tidak serta merta diikuti dengan langkah penegakan hukum.
Padahal, setengah dari kasus yang ditangani MKH adalah kasus penyuapan dan permainan perkara.
Rizaldi menuturkan level pimpinan MA memiliki pekerjaan rumah menunjuk posisi Sekretaris yang telah kosong sejak 28 Juli 2016 lalu.
Sebab, sekretaris yang lama, Nurhadi, mundur akibat terlibat dalam kasus korupsi penanganan perkara.
Merespon pengunduran diri tersebut, Mahkamah Agung menyelenggarakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Mahkamah Agung.
Hingga saat ini sudah ada tiga nama dari tujuh nama yang lolos hingga tahapan saat ini.
Tiga nama tersebut antara lain Aco Nur, Imron Rosyadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Mengingat strategisnya posisi Sekretaris MA dalam reformasi peradilan, seleksi harus dilakukan dengan melihat pada integritas, kapasitas manajerial organisasi, dan pemahaman akan business process di lembaga peradilan," kata Rizaldi.