Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Anjas Rivai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sosialisasi Asian Games 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat membenarkan penetapan tersangka terhadap Anjas Rivai tersebut.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Wahyu, Jumat (23/12/2016).
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Anjas Rivai sebagai tersangka.
Menurut dia, Anjas seharusnya menjalani pemeriksaan, Kamis (22/12/2016) kemarin.
Namun, dia berhalangan memenuhi panggilan karena sakit.
"Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan," ujar Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Bendahara KOI itu terlibat proses lelang sosialisasi Asian Games yang tak sesuai prosedur.
Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci peran dari Bendahara KOI itu.
"Kemarin kan saya sampaikan tidak sesuai dengan peraturan proses lelang yang berlaku. Dia juga terlibat," katanya.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI), Dody Iswandi alias DI dan IA, selaku pihak panitia penyelenggara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah merugikan uang negara miliaran rupiah.