Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan motif utama mengapa Bambang Tri menulis buku Jokowi Undercover ialah hanya ingin terkenal.
"Motifnya itu hanya ingin terkenal, dikenal. Supaya masyarakat tahu kalau buku itu yang buat dia," terang Rikwanto, Selasa (3/1/2017) di Mabes Polri.
Mantan Kabag Penum Mabes Polri ini menuturkan seluruh proses pembuatan buku, dikerjakan sendiri oleh Bambang Tri.
Setelah buku selesai, Bambang Tri sempat membawa buku ke beberapa penerbit namun banyak yang menolak karena isi buku tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Lantaran tidak ada penerbit yang mau menerbitkan, Bambang Tri memperbanyak buku dengan cara di fotokopi lalu dipasarkan ke internet.
Masih menurut pengakuan Bambang Tri, ada beberapa buku yang sudah terjual dan dipesan oleh beberapa orang.
Selanjutnya akankan buku-buku tersebut ditarik? Rikwanto menjawab pihaknya belum akan menarik buku itu, melainkan menelusuri lebih dulu siapa saja pembelinya.
"Kami telusuri dulu siapa saja yang beli, kita kan belum tahu pemesannya siapa saja," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.
Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.
Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya pada Jumat (30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Serta pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara
Kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli diantaranya ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.
Selain menahan Bambang, penyidik juga menyita barang bukti diantaranya perangkat komputer, handpone tersangka, flashdisk,
Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.
Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga memposisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Dalam buku 'Jokowi Undercover', Bambang menulis Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Hal ini dibantah oleh Bimo. Ditegaskan Bimo, isi buku Jokowi Undercover tidak benar dan fitnah, sangat merugikan bangsa Indonesia.