Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim terus menelusuri soal Bambang Tri, tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover sudah lima hari ini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta penyidiknya melakukan bedah buku terhadap buku setebal 400 halaman itu.
"saya sudah perintahkan tim Bareskrim untuk bedah buku, dilihat fakta-faktanya karena di dalam dunia penulisan harus ada metodologi," terang Tito Karnavian, Rabu (4/1/2017) di Mabes Polri.
Metodologi yang dimaksud Tito Karnavian yakni harus ada data pendukung. Dimana dalam buku itu, Bambang Tri menyatakan bahwa Presiden Jokowi adalah keturunan dari golongan tertentu. Sehingga hal itu harus didukung data, namun itu tidak dilakukan oleh Bambang Tri.
"Kami tanya ada gak data sekunder soal maaf, Bapak Jokowi ini keturunan dari "A", lalu dia katakan itu didapat dari orang lain. Orang lain tahu mungkin merujuk satu buku referensi yang tidak ada. Jadi memang dia (bambang Tri) hanya menalisis sendiri, berdasarkan foto diitung sendiri, dia gak punya kemampuan," tegas Tito Karnavian.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan ternyata Bambang Tri juga tidak lulus S1 melainkan hanya lulusan SMA.
Penyidik juga sempat melakukan interview pada Bambang Tri, hasilnya intelektual Bambang Tri relatif menengah ke bawah.
"Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku. Ini data pendukungnya tidak ada sama sekali makanya kami berani menetapkan bahwa itu bohong," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.
Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.
Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.