News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus NasDem Pertanyakan Sikap Fadli Zon Atas Pemblokiran 11 Media Online

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang sangat menyesalkan tindakan pemblokiran media online.

"Pejabat negara kog anti kedisiplinan dan keteraturan!" demikian Politikus NasDem itu katakan kepada Tribunnews.com, Rabu (4/1/2017).

Sebelumnya, Fadli Zon menilai pemerintah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) jangan gegabah dan diskriminatif dalam mengkontrol situs-situs di dunia maya.

Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Tidak Sewenang-wenang Blokir Situs Berita

Irma menegaskan yang diblokir oleh pemerintah adalah media online yang tidak mengantongi izin.

Bahkan sudah terbukti menebar berita-berita kebencian dan membuat stabilitas politik terganggu.

Dia menjelaskan media online yang memiliki izin tentu ada dibawah UU Pers.

Sedangkan media online yang tidak memiliki izin tetapi kritis elegan dibawah UU ITE.

"Tetapi media online yang kerjanya memang bikin rusuh, mengganggu stabilitas politik dan keamanan negara ya memang harus diblokir! Masak pejabat sekelas ketua DPR nggak faham?" tegas Irma Suryani Chaniago.

Sebelumnya Fadli Zon menuturkan, Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran.

Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran.

"Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif," tuturnya.

Fadli Zon juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran.

Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.

Fadli juga menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo adalah keberadaan akun akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini