News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Setya Novanto, Tarif STNK Boleh Naik Asal Jangan Beratkan Masyarakat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2017). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ketua DPR Setya Novanto berkomentar mengenai kenaikan tarif pengurusan STNK. Ia menyebutkan pengurusan STNK merupakan wewenang kepolisian.

"Yang penting buat saya tidak memberatkan masyarakat," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/1/2017). 

Menurut Novanto, kepolisian dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan dalam menangani persoalan masyarakat.

Dia juga meminta kehati-hatian dalam menyikapi persoalan tersebut. Sebab hal tersebut menyangkut masalah kepentingan masyarakat.

"Jangan sampai bebankan terlalu jauh. Nanti kita minta Komisi III evaluasi," kata politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan rencana kenaikan pengurusan yang berkaitan dengan kendaraan, seperti SIM, STNK dan BPKB telah dibahas lama di DPR.

“Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar,” kata Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Tito Karnavian mengatakan, usulan kenaikan tersebut banyak dikemukakan oleh Badan Anggaran DPR dalam rangka perbaikan pelayanan publik.

“Usulan itu banyak juga yang dari banggar. Intinya untuk layanan publik yang lebih baik,” kata Tito Karnavian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini