TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif listrik dan bahan bakar minyak mulai diberlakukan awal tahun 2017. Untuk perubahan tarif listrik pelanggan 900 VA, pemerintah membantah kebijakan disebut sebagai penaikan tarif.
Pemerintah menjelaskan sejumlah kenaikan dan perubahan tarif listrik dan BBM di Gedung Bina Graha Jakarta.
Terkait dengan perubahan tarif untuk pelanggan listrik rumah tangga 900 volt, Dirut PLN Sofyan Basyir menyebutnya sebagai penyesuaian tarif karena pelanggan tarif ini tidak layak untuk menerima subsidi.
Sementara untuk pelanggan 450 volt tetap diberikan subsidi 100 persen.
Sementara untuk tarif bahan bakar minyak (BBM) kenaikan sebesar 300 rupiah per liter terjadi untuk jenis umum non-subsidi seperti pertalite, pertamax, dan juga pertamax turbo.
Kenaikan harga BBM non-subsidi memang sepenuhnya hak Pertamina sebagai korporasi. Pertamina beralasan kenaikan harga jual bensin dan solar dipicu kenaikan harga minyak mentah dunia.