News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Dahlan Iskan Berobat ke China, yang Penting Harus Hadir Sidang Lagi 13 Januari

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi memastikan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan rutin usai operasi transplantasi hati di China.

Seorang jaksa ikut mengawal pemeriksaan Dahlan ke luar negeri sejak Selasa (3/1/2017) lalu.

"Yang mendampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Roy Rovalino," kata Didik, Sabtu (7/1/2017).

Namun Didik mengaku tidak mengetahui sampai kapan Dahlan berada di China.

Menurut dia, majelis hakim memberikan waktu efektif kepada Dahlan hanya 10 hari sejak sidang terakhir 30 Desember 2016 lalu.

"Yang penting Dahlan harus hadir sidang lagi pada 13 Januari nanti," tambah dia.

Permohonan berobat diajukan kuasa hukum Dahlan kepada majelis hakim Tipikor Surabaya karena sejak ditetapkan tersangka sejak akhir Oktober 2016 lalu, Dahlan belum pernah berobat ke China.

Padahal dia harus berobat rutin sejak melakukan transplantasi hati pada 2007 lalu.

Karena alasan kesehatan, bahkan status Dahlan diubah dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota.

Atas permohonan status tahanan kota itu, keluarga Dahlan Iskan menjadi jaminannya.

Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Dahlan Iskan untuk berobat ke luar negeri.

Dahlan diperbolehkan berobat ke luar negeri pada 10 hari pertama Januari 2017. Sidang pun dilanjutkan pada 13 Januari 2017.

Pemberian waktu berobat itu lebih sedikit dari yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan, yakni selama 30 hari.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (30/12/2016) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketua Majelis Hakim, Tahsin meminta jaksa untuk menentukan model pengamanan saat Dahlan berobat ke luar negeri, mengingat Dahlan berstatus terdakwa.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono, mengapresiasi langkah hakim memberi waktu untuk Dahlan Iskan berobat ke luar negeri.

"Ini juga semata-mata untuk kelangsungan persidangan, karena jika terdakwa sehat, maka persidangan akan berjalan lancar," katanya.

Dahlan memiliki riwayat kesehatan pernah melakukan operasi cangkok hati di China.

Pasca operasi itu, dia harus rutin berobat ke China.

Dahlan sempat ditahan di Rutan Medaeng. Lalu dia dipulangkan dan menjadi tahanan kota karena sakitnya tersebut. (kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini